Tuesday, June 12, 2007

Mufti Al-Azhar: Sunni Boleh Solat Berjamaah dengah Syi'ah

Senin, 15 Januari 2007

Mufti al-Azhar Sheikh Muhammad Tantawi menyerukan persatuan Islam Sunnah dan Syiah. Mufti Mesir ini menyatakan, "Saya akan berjuang untuk mempersatukan Sunnah dan Syiah dan saya memberikan fatwa bahwa Sunnah dan Syiah adalah dua umat Islam yang bersaudara dan tak ada perbedaan antara keduanya sehingga satu sama lain bisa menjalin pernikahan."

Beliau menjelaskan, "Sunnah dan Syiah tidak berbeda dalam prinsip akidah, perbedaan antara keduanya hanya berkisar pada masalah furu' sebagaimana perbedaan antara mazhab Hanafi dan Hanbali." Beliau mengecam jama'ah takfiriah, yaitu kelompok kecil Muslim yang ekstrim dan gemar mengkafirkan orang-orang Islam yang tak sepaham dengan mereka.

Menurut Sheikh Tantawi, sedemikian satunya akidah Sunnah dan Syiah sehingga seorang Sunni boleh solat berjamaah dengan Syiah. Karena itu, tak ada mesjid Sunni dan mesjid Syiah, semua mesjid adalah tempat peribadatan seluruh umat Islam. Beliau kemudian menegaskan pentingnya taqrib bainal mazdahib (pendekatan antarmazhab) yang telah dirintis oleh mufti al-Azhar pendahulunya, al-Marhum Shaikh Mahmoud Shaltut.

Sumber: IRIB bahasa Indonesia.

No comments: