Monday, July 2, 2007

Mufti Mesir: Mengafirkan orang lain harus pakai aturan

Mufti Mesir: Mengafirkan orang lain harus pakai aturan

http://infosyiah.wordpress.com

Syaikh Saleh bin Fauzan Syaikh Fauzan mufti Mesir yang sebelumnya mengeluarkan fatwa bahwa siapa yang memiliki keyakinan Liberalisme adalah kafir yang memunculkan perdebatan luas, pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2007 mengeluarkan sebuah pernyataan penjelas.

Pernyataan tersebut berbunyi: Sebagian orang memanfaatkan fatwa saya sesuka hatinya dan mengatakan bahwa saya sejalan dengan kelompok takfiri. Saya dianggap seperti Khawarij yang seenaknya saja mengafirkan orang lain.

Syaikh Fauzan tidak menerima dirinya disebut sebagai kelompok takfiri. Karena takfiri itu identik dengan sikap mengafirkan orang lain tanpa dasar yang jelas. Ia mengingatkan: Siapa saja yang mengatakan dirinya Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, maka ia tidak boleh dikafirkan. Karena selama ia tidak melanggar keislamannya dan tidak disaksikan, maka ia masih tetap sebagai seorang muslim.

Syaikh Fauzan yang juga anggota komisi ulama besar Arab Saudi menekankan: Hanya ‘ulama rasikhun’ yang berhak untuk mengeluarkan fatwa berkenaan dengan rusaknya akidah seseorang dan tanggung jawab ini tidak diemban oleh mereka yang baru belajar agama dan orang-orang bodoh. Masalah mengafirkan orang lain adalah masalah yang sangat pelik. Mereka yang mengafirkan orang muslim lain tanpa dasar, maka ia termasuk kelompok Khawarij yang sesat seperti Rasulullah saw mengabarkan tentang mereka. Saya memohon dari Allah swt agar kejahatan mereka tidak sampai kepada kaum muslimin.

Ia juga menjelaskan: Menghukumi seseorang yang dipaksa, bodoh dan orang yang taklid kepada orang yang dianggapnya benar sebagai kafir adalah perbuatan yang tidak pantas. Begitu juga hanya dengan isu kita tidak boleh mengafirkan orang lain. Hanya ketika orang tersebut mengikrarkan bahwa dirinya telah kafir atau ia menolak dua kalimat syahadat dan yakin bahwa ia melakukan itu tidak karena terpaksa dan tidak ada alasan-alasan lain pada kondisi yang seperti ini kita dapat mengeluarkan fatwa kafir.

No comments: